Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong jadi Tersangka Baru Kasus Afiliator Binomo

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Kini jadi Tersangka Baru Kasus Afiliator Binomo

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo. Salah satunya adalah, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong yang dijadikan tersangka, salah satunya adalah pasacr Indra Kenz, Vanessa Khong.

“Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK),” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4).

Selain itu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata Whisnu.

Adapun mereka nantinya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka.

“Dimana terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka,” tuturnya.

Adapun sebelumnya sudah ada empat tersangka yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama yang telah dilakukan penahanan.

Dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, dengan pasal berlapis yang dipersangkakan Indra Kenz bisa terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.

Baca Juga :  Ingat! Resiko Trading Emas Ini Patut Diwaspadai, Jangan Sampai Terjebak

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo.

Setelah pemeriksaan sebagai tersangka rampung, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri rencananya akan langsung melakukan penahanan terhadap Fakarich.

“Sudah (Fakarich tersangka),” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Selasa (5/4/2022).

Berikut adalah sederet fakta tentang Fakarich yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading Binomo :

Penyidik dalami informasi aliran dana

Pemeriksaan masih dilakukan terhadap Fakarich, terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Diketahui bahwa Fakarich juga dikenal sebagai guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyidik pun mendalami terkait adanya aliran dana di antara keduanya.

“Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK, hubungannya yaitu terkait dengan aliran dana yang mengalir dari saudara F ke saudara IK. Lebih lengkap akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *